Kapolri

DisclaimerUpdate:

Definisi (4):

Pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (5):

pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002Polisi
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (6):

pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015Sumber Daya Manusia & Kepegawaian
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!