Keberatan

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

upaya administratif yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010Disiplin dan Penyalahgunaan Wewenang
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!