Kegagalan Bangunan

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil Jasa Konstruksi.

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017Jasa Konstruksi & Usaha Properti
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!