Kegiatan Pencegahan Bencana

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan dan/atau mengurangi ancaman bencana

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007Pertahanan dan Keamanan
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!