Kelompok (Group) Perusahaan Perkebunan

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

kumpulan orang atau badan usaha perkebunan yang satu sama lain mempunyai kaitan dalam hal kepemilikan, kepengurusan, dan/atau hubungan keuangan.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 Tahun 2013Perizinan Pertanian
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!