Keluarga

DisclaimerUpdate:

Definisi (7):

keluarga inti yang terdiri dari suami/istri dan anak dari Pelapor dan Saksi.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2003Acara Peradilan Pidana
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (8):

orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, atau yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan Saksi dan/atau Korban.

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006Perlindungan Saksi & Korban
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (9):

unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002Hak Asasi Manusia
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!