Lembaga Pemeriksa Halal

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk.

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014Perlindungan Konsumen
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!