Lembaga Pengawas dan Pengatur

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan, pengaturan, dan/atau pengenaan sanksi terhadap PJK.

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013Tindak Pidana Terorisme
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (2):

lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan, pengaturan, dan/atau pengenaan sanksi terhadap Pihak Pelapor.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015Tindak Pidana Perbankan & Pencucian Uang
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!