LPKS

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

lembaga atau tempat pelayanan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi Anak.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015Anak
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!