Manajemen ASN

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014Kepegawaian
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!