Masyarakat Adat

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

warga masyarakat asli Papua yang hidup dalam wilayah dan terikat serta tunduk kepada adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021Daerah Khusus & Istimewa
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (2):

masyarakat hukum adat dan/atau masyarakat tradisional yang hidup secara turun-temurun di wilayah geografis tertentu dan diikat oleh identitas budaya, hubungan yang kuat dengan tanah, serta wilayah dan sumber daya alam di wilayah adatnya

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019Pengelolaan Air, Sungai & Laut
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (3):

kelompok Masyarakat Pesisir yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal-usul leluhur, adanya hubungan 34

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007Pengelolaan Kelautan, Pesisir & Pulau-Pulau Kecil
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!