Modal

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yang mempunyai nilai ekonomis

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007Penanaman Modal
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!