Nasabah

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

Pihak yang melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya melalui rekening yang dikelola oleh Pialang Berjangka.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014Perdagangan Berjangka Komoditi
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!