Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

dokumen perjanjian antara Pemerintah dan LPEI untuk penerusan pinjaman luar negeri.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2011
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (2):

naskah perjanjian untuk penerusan pinjaman dan/atau hibah luar negeri antara Pemerintah dengan Penerima Penerusan Pinjaman.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006Keuangan dan Perbendaharaan Negara
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!