Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022Keuangan Daerah
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (2):

pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009Pajak & Retribusi Daerah
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!