Panitia Pemilihan Kecamatan

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (2):

panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat Kecamatan atau nama lain

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015Pemilu Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (3):

panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di kecamatan atau nama lain

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012Pemilu Anggota DPR, DPD & DPRD
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!