Pasar Perdana

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

kegiatan penawaran dan penjualan SBSN baik di dalam maupun di luar negeri untuk pertama kalinya.

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008Obligasi
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (2):

kegiatan penawaran dan penjualan Surat Utang Negara untuk pertama kali.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2008Beban Bunga Pinjaman
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (3):

kegiatan penawaran dan penjualan Surat Utang Negara untuk pertama kali.

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002Regulasi Efek Surat Utang Negara
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!