Pasar Sekunder

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

kegiatan perdagangan SBSN yang telah dijual di Pasar Perdana baik di dalam maupun di luar negeri.

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008Obligasi
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (2):

kegiatan perdagangan Surat Utang Negara yang telah dijual di Pasar Perdana.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2008Beban Bunga Pinjaman
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (3):

kegiatan perdagangan Surat Utang Negara yang telah dijual di Pasar Perdana.

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002Regulasi Efek Surat Utang Negara
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!