Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berdasarkan undang-undang memiliki wewenang umum Kepolisian.

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002Polisi
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!