Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010Disiplin dan Penyalahgunaan Wewenang
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!