Pejabat Sementara Notaris

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

seorang yang untuk sementara menjabat sebagai Notaris untuk menjalankan jabatan dari Notaris yang meninggal dunia

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014Profesi Notaris
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (2):

seorang yang untuk sementara menjabat sebagai Notaris untuk menjalankan jabatan Notaris yang meninggal dunia, diberhentikan, atau diberhentikan sementara

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004Profesi Notaris
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!