Pelaku Usaha Dalam Negeri

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

warga negara Indonesia atau badan usaha yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020Perdagangan
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!