Pelaku Usaha Pangan

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

Setiap Orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019Bahan Pangan, Makanan & Minuman
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (2):

Setiap Orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang.

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012Bahan Pangan, Makanan & Minuman
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!