Peleburan

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua badan usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu badan usaha baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari badan usaha yang meleburkan diri dan status badan usaha yang meleburkan diri berakhir karena hukum.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010Pengawasan Penggabungan, Peleburan & Pengambilalihan Perusahaan
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!