Pelindungan Sosial

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!