Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012Prosedur Izin
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!