Pemerintahan Kabupaten/Kota

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006Daerah Khusus & Istimewa
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!