Pemungut Pajak Pertambahan Nilai

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

bendahara pemerintah, badan, atau instansi pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada bendahara pemerintah, badan, atau instansi pemerintah tersebut

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!