PEN

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

fasilitas yang diberikan kepada badan usaha termasuk perorangan dalam rangka mendorong Ekspor nasional.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2019Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!