Penanam Modal Dalam Negeri

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007Penanaman Modal
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!