Penanaman Modal Dalam Negeri

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007Penanaman Modal
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (2):

kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 Tahun 2013Perizinan Pertanian
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!