Penangkalan

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013Keimigrasian
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!