Pendaftaran Penduduk

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006Pelayanan Kependudukan & Kesejahteraan
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!