Pendapatan Daerah

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004Pemerintahan Daerah
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (2):

hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003Keuangan dan Perbendaharaan Negara
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!