Pengadilan Hubungan Industrial

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004Hubungan Industrial
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!