Penyelidik

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan.

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002Polisi
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!