Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014Kesepakatan Kerja Bersama
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!