Perseroan Terbuka

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007Perseroan Terbatas
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (2):

Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013Objek Pajak Penghasilan
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (3):

Perseroan Publik atau Perseroan yang telah melakukan Penawaran Umum Saham atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya di Indonesia dan tercatat di bursa efek di Indonesia.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2007Perseroan Terbatas
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!