Perundingan Bipartit

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004Hubungan Industrial
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!