Rambu Lalu Lintas

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna Jalan.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021Penyelenggaraan Transportasi
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!