Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.87/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016 Tahun 2016Perizinan & Dokumen Lingkungan Hidup
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!