Sertifikat Profesi

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

surat tanda pengakuan untuk melakukan Praktik Kebidanan yang diperoleh lulusan pendidikan profesi.

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019Tenaga Kesehatan
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (2):

surat tanda pengakuan untuk melakukan praktik Keperawatan yang diperoleh lulusan pendidikan profesi.

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014Tenaga Kesehatan
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (3):

surat tanda pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi.

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014Tenaga Kesehatan
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!