Setiap Orang

DisclaimerUpdate:

Definisi (4):

orang perseorangan dan/atau korporasi yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi di wilayah hukum Indonesia dan/atau berakibat hukum di wilayah hukum Indonesia

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013Pengawasan & Penanganan Pelanggaran Bidang Kehutanan
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (5):

orang perseorangan atau korporasi

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011Peredaran & Pengelolaan Mata Uang
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (6):

orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009Lingkungan Hidup
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!