Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran

DisclaimerUpdate:

Definisi (4):

selisih lebih antara realisasi pembiayaan dengan realisasi defisit anggaran yang terjadi.

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2003Keuangan dan Perbendaharaan Negara
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (5):

selisih lebih antara realisasi pembiayaan dengan realisasi defisit anggaran yang terjadi;

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000Keuangan dan Perbendaharaan Negara
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!