Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004Tugas Pokok & Rencana Kerja Menteri & Kementerian/Departemen
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!