STR

DisclaimerUpdate:

Definisi (4):

bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Keperawatan kepada Perawat yang telah diregistrasi.

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014Tenaga Kesehatan
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (5):

bukti tertulis yang diberikan oleh konsil masing-masing Tenaga Kesehatan kepada Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi.

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014Tenaga Kesehatan
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!