Surat Izin Praktik Pekerja Sosial

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Pekerja Sosial sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan Praktik Pekerjaan Sosial.

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!