surat keterangan mengenai data prinsipal produsen/prinsipal supplier yang sekurang-kurangnya memuat nama perusahaan, tanggal pendirian, bentuk badan hukum, alamat kantor pusat dan kantor cabang serta bidang usaha yang diterbitkan oleh Atase Perdagangan Republik Indonesia atau Pejabat Perwakilan Republik Indonesia di negara prinsipal.