Surat Keterangan Dari Atase Perdagangan Republik Indonesia Atau Pejabat Perwakilan Republik Indonesia

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

surat keterangan mengenai data prinsipal produsen/prinsipal supplier yang sekurang-kurangnya memuat nama perusahaan, tanggal pendirian, bentuk badan hukum, alamat kantor pusat dan kantor cabang serta bidang usaha yang diterbitkan oleh Atase Perdagangan Republik Indonesia atau Pejabat Perwakilan Republik Indonesia di negara prinsipal.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2006 Tahun 2006Perizinan Keagenan, Distributor & Perdagangan Eceran
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!