Tenaga kerja asing

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (2):

warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012Prosedur Izin
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (3):

warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!