Terpidana

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002Acara Peradilan
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!